LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sobatlazismu adalah platform digital yang memudahkan kamu untuk memberikan dan memantau dampak kebaikan yang kamu titipkan.
Email: info@sobatlazismu.org
Telepon: +62 877-8284-1912

Raih Keberkahan Tunaikan Zakat Penghasilan
Dikurasi oleh Lazismu
Kisah Lengkap
Pernahkah Terbayang, Betapa Zakatmu Mampu Mengubah Dunia? Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang telah memenuhi syarat. Syaratnya adalah harta sudah mencapai nishab dan haul. Nishab atau batas minimum harta bagi yang wajib berzakat dengan nilai 85 gram emas. Adapun haul adalah periode kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Jika sudah memenuhi syarat, maka 2,5% dari harta yang dimiliki wajib dikeluarkan zakatnya. Penerima zakat ada 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60) Asnaf penerima zakat penghasilan: 1. Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki harta dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Mereka hidup dalam kekurangan yang sangat parah. 2. Miskin : Orang yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya secara layak. Mereka masih berusaha mencukupi kebutuhan, tetapi seringkali kekurangan. 3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka. 4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Bantuan ini diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan sebagai seorang Muslim. 5. Riqab (Hamba Sahaya): Pada zaman dahulu, riqab adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Saat ini, kategori ini bisa diinterpretasikan lebih luas, misalnya untuk membantu orang-orang yang tertindas atau terjerat dalam situasi yang sulit dan membutuhkan pembebasan. 6. Gharimin (Orang yang Berhutang): Orang yang memiliki hutang yang sulit dilunasi. Hutang tersebut bukan untuk tujuan maksiat dan mereka benar-benar kesulitan untuk membayarnya. Zakat dapat digunakan untuk membantu meringankan beban hutang mereka. 7. Fisabilillah (Orang yang Berjuang di Jalan Allah): Orang yang berjuang untuk kepentingan agama Islam dalam berbagai bentuk, seperti berdakwah, berperang di jalan Allah, membangun masjid, atau kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi umat. 8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal): Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal di tengah jalan. Mereka berhak menerima bantuan zakat untuk melanjutkan perjalanannya hingga sampai tujuan. Bagaimana Cara Menghitungnya? Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan jika memiliki penghasilan bulanan yang tetap. Cara perhitungannya yakni dengan mengetahui nishab bulanan. Caranya nilai setara 85 gram emas dibagi 12. Jika penghasilan sudah melebihi nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Kabar Terbaru
Donatur Terbaru
Doa & Dukungan
Terkumpul
Rp 957.833
dari Rp 150.000.000
1%
Donatur
0
Fundraiser
0
Program Lainnya
Memuat program lainnya...