Perbedaan Fidyah dan Qadha dalam Puasa
Artikel & Berita

Perbedaan Fidyah dan Qadha dalam Puasa

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa. Dalam Islam, ada dua cara untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan, yaitu fidyah dan qadha. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

1. Pengertian

  • Qadha adalah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lain setelah bulan Ramadhan.

  • Fidyah adalah membayar denda berupa memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa yang tidak bisa dilakukan.

2. Siapa yang Wajib?

  • Qadha diwajibkan bagi orang yang tidak berpuasa karena sakit sementara, perjalanan, haid, nifas, atau kondisi lain yang memungkinkan mereka untuk mengganti puasa di kemudian hari.

  • Fidyah diwajibkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa sama sekali dan tidak memiliki harapan untuk bisa menggantinya, seperti lansia renta, orang dengan penyakit kronis, ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan bayinya, serta orang yang telah meninggal dengan hutang puasa.

3. Cara Melaksanakannya

  • Qadha: Berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

  • Fidyah: Memberikan makanan kepada orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. Biasanya satu fidyah setara dengan 1 mud (sekitar 0,75 kg) makanan pokok seperti beras atau nilai uang setara.

4. Kapan Harus Dilakukan?

  • Qadha sebaiknya dilakukan segera setelah Ramadhan, tetapi boleh ditunda hingga sebelum Ramadhan berikutnya.

  • Fidyah dapat dibayarkan kapan saja selama sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

5. Hukum Jika Tidak Dijalankan

  • Jika seseorang yang wajib qadha tidak mengganti puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah, maka selain tetap wajib qadha, ia juga harus membayar fidyah.

  • Jika seseorang yang wajib fidyah tidak membayarnya, maka ia masih memiliki tanggungan yang harus dipenuhi.

Kesimpulan

  • Qadha adalah pengganti puasa dengan berpuasa kembali, sedangkan fidyah adalah pembayaran denda berupa makanan untuk orang miskin.

  • Qadha berlaku bagi mereka yang masih mampu berpuasa di kemudian hari, sedangkan fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa sama sekali.

Dengan memahami perbedaan ini, umat Muslim dapat memenuhi kewajiban puasa sesuai dengan kondisi mereka masing-masing. Jika masih ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai syariat Islam. (mjhd_zaman)

01

01jkav557eddb5pmkh1xy25v76

Editor

ShareShareShare

Berbagi cerita dampak dan informasi terbaru seputar program kebaikan Sobatlazismu.

10 Maret 2025

2 menit baca

Bagikan artikel ini

Jelajahi

Program DonasiUnit KerjaKalkulator ZakatBerita

Layanan

Jemput KebaikanDaftar RekeningKonfirmasi TransferEdukasi & KonsultasiLaporan

Informasi

TentangSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiBantuan

LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sobatlazismu adalah platform digital yang memudahkan kamu untuk memberikan dan memantau dampak kebaikan yang kamu titipkan.

Alamat: Jl. Urip Sumoharjo No.4a, Bejen, Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Email: info@sobatlazismu.org

Telepon: +62 877-8284-1912

© 2026 Sobatlazismu. Semua hak dilindungi.